Senin, 30 Mei 2011

IKAN NAPOLEON


Ikan ini bernama napoleon atau lebih dikenal dengan Napoleon Wrasse. Ikan Napoleon (Cheilunus undulatusadalah salah satu ikan karang besar yang hidup pada daerah tropis. Panjang ikan ini bisa mencapai 1.5 meter. Dan beberapa ikan bisa mencapai ukuran sampai 180 kg pada usia 50 tahun. Kehidupan hewan ini umumnya sama dengan ikan karang lain yang hidup secara soliter.  Para penyelam biasanya menemukan ikan ini berenang sendiri pada daerah sekitar karang. Dan biasanya sangat jinak dengan para penyelam.  Ikan ini biasanya biasanya tidak terusik dengan aktivitas para penyelam.  Salah satu keunikan hewan ini adalah lingkar bola matanya yang dapat melihat arah sudut pandang sampai 180 derajad. Kebiasaan hidup sendiri pada kedalaman tertentu membuat hewan ini sangat dinantikan oleh para penyelam untuk melihat atau bahkan memotret hewan ini.  Biasanya ikan berenang sendiri mencari makan didaerah dekat karang, karena makanannya yang berupa beberapa jenis sea urchin, molusca dan crustacean memang banyak berada pada daerah sekitar karang. Ikan ini mempunyai pola reproduksi yang hermaphrodite.  Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa.  Sehingga kadang ditemukan dominasi jantan pada satu populasi ikan kecil sampai ukuran sedang dan akan berubah menjadi dominasi populasi betina saat mendekati matang gonad. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan salah satu strategi sebagian besar hewan laut utntuk mempertahankan kehidupan populasi mereka.
Sampai saat ini sangat kurang penelitian yang mengungkap pola adaptasi yang bisa dikembangkan oleh ikan yang satu ini yang jelas bahwa sampai saat ini populasi hewan ini sangat kecil dan merupakan salah satu ikan yang sangat dilindungi.  Populasi ikan ini biasanya didapatkan pada daerah-daerah yang jauh dari kegiatan pengeboman karena dari beberapa pengalaman para penyelam,  mengatakan bahwa  ikan napoleon akan  sangat jarang ditemukan pada daerah dengan kondisi karang yang sudah rusak akibat pengeboman dan atau daerah yang banyak menggunakan potassium sianida.  Ini menggambarkan bahwa keberadaan ikan ini sangat tergantung pada ekosistem yang terjaga. 
Mahalnya perdagangan ikan ini merupakan salah satu penyebab populasi ikan ini sangat jauh berkurang dialam.  Warna daging yang putih lembut dengan rasa yang sangat lezat, membuat ikan ini semakin diburu.  Beberapa Negara yang dicatat sebagai  pengimpor ikan ini adalah Singapura, Cina, Hongkong dan Jepang. Juga pernah dicatat beberapa pesanan berasal dari  Canada, Amerika dan beberapa nagara di Eropa. Walau dilakukan dengan tidak resmi, sampai sekarang masih didapatkan beberapa kasus penyeludupan hewan ini keluar dari Indonesia.
Ikan ini merupakan salah satu ikan yang sangat dilindungi dan dilarang perdagangannya saat ini. Oleh International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), ditetapkan ikan Napoleon sebagai salah satu ikan yang dilindungi di dunia karena ikan ini telah langka dan terancam populasinya dialam.  Pada COP 13 CITES di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004 negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan ini kedalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES sesuai Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade In Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora. Dimana pengaturannya di Indonesia dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan c.q. Dirjen PHKA selaku otoritas pengelola CITES. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemanfaatan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk dalam Appendiks II CITES dalam penatausahaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.  

 


0 komentar:

Posting Komentar